Koperasi
a. Pengertian
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
b. Kebaikan
dan Keburukan Koperasi
Kebaikan Koperasi
-
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk
kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan
padi.
-
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen.
-
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau
masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
-
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Keburukan Koperasi
-
Keterbatasan dibidang permodalan.
-
Daya saing lemah.
-
Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
-
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan
koperasi.
c. Cara
Mendirikan Koperasi
Dalam pembentukan koperasi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Orang yang mendirikan
dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang sama dan
atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama diartikan
memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara
efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3.
Modal sendiri cukup
tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4.
Pengurusan dan manajemen
harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu pada
efisiensi dan efektifitas.
Tata cara mendirikan koperasi :
1.
Mengumpulkan data calon
anggota
Perintis dibantu dengan
beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam
kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai
dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan
minimal 20 orang calon anggota.
2.
Mengadakan penyuluhan
dan penerangan
Hal-hal yang perlu disampaikan antara
lain:
-
Menjelaskan maksud dan
tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan
adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
-
Menjelaskan kepada calon
anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
-
Menjelaskan kepada
mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
-
Menjelaskan kepada
mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan
ekonomi.
3.
Penyusunan panitia rapat
pembentukan koperasi
Susunan acara rapat
pembentukan koperasi
·
Pembukaan oleh
ketua panitia
·
Sambutan pimpinan
kantor/perusahaan atau pamong desa
·
Sambutan dari
pejabat koperasi
·
Pemilihan
pengurus dan pengawas koperasi
·
Pengangkatan
sumpah sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
·
Penyerahan
pimpinan rapat kepada ketua terpilih
·
Pengesahan
anggaran dasar
·
Pengesahan
rencana kerja koperasi
·
Penutup/Doa
a. Pengertian
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha
yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
b. Kebaikan
dan Keburukan Yayasan
- Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
- Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan
c. Cara Mendirikan Yayasan
1.
Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
4.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5.
Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang
asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan
pemerintah.
6.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta
pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7.
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai
secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau
kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001
tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
Kepada Yth
BalasHapusPerusahaan Pemerintah BUMN & SWASTA
PT, CV,LTD,TBK,PERSERO
Attn : Yth,Pimpinan / Finance Manager ( Bagian Pengurus Bank Garansi & Asuransi )
Perihal : Penawaran Jasa Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan ( Non Collateral )
Tempat Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA (Insurance Brokerage) Resmi. Adapun Bank Garansi yang kami tawarkan di antaranya : BANK BNI,BANK BCA,BANK MANDARI BANK EXIM, BANKSINARMAS, BANK JTRUST, MAY BANK, BANK SUMUT,BANK KALTIM,BANK CORP Serta Bank Swasta lainnya, dan Bank Garansi yang kami tawarkan diterima di instansi pemerintah, ( BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI,PT.BUKIT ASAM .PT PUSRI.PT.TIMAH, TOTAL E & P INDONESIE ,DLL), kami menawarkan semua tanpa agunan ( Non Collateral ) Untuk mengetahui rate dan produck yang kami tawarkan silakan lihat di lampiran
Hormat kami
Salam.
From : ADNAN SURYATI
Div.Pemasaran
Contact : 0813 8545 5646
PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - JakartaTimur
Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 )
Fax ; ( 021 2962 1878)