Jumat, 24 Januari 2014

KOPERASI DAN YAYASAN

Koperasi
a. Pengertian
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

b. Kebaikan dan Keburukan Koperasi
Kebaikan Koperasi
-          Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
-          Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
-          Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
-          Mengutamakan kepentingan Anggota.

Keburukan Koperasi
-          Keterbatasan dibidang permodalan.
-          Daya saing lemah.
-          Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
-          Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

c. Cara Mendirikan Koperasi
Dalam pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Orang yang mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang sama dan atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3.      Modal sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4.      Pengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.
Tata cara mendirikan koperasi :
1.          Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.

2.          Mengadakan penyuluhan dan penerangan
        Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
-          Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan    dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
-          Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
-          Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
-          Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.

3.          Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara rapat pembentukan koperasi
·         Pembukaan oleh ketua panitia
·         Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
·         Sambutan dari pejabat koperasi
·         Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·         Pengangkatan sumpah  sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
·         Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
·         Pengesahan anggaran dasar
·         Pengesahan rencana kerja koperasi
·         Penutup/Doa

Yayasan.
a. Pengertian
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

b. Kebaikan dan Keburukan Yayasan
  • Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
  • Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

c. Cara Mendirikan Yayasan
1.          Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2.          Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.          Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.          Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5.          Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6.          Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7.          Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.

1 komentar:

  1. Kepada Yth
    Perusahaan Pemerintah BUMN & SWASTA
    PT, CV,LTD,TBK,PERSERO
    Attn : Yth,Pimpinan / Finance Manager ( Bagian Pengurus Bank Garansi & Asuransi )

    Perihal : Penawaran Jasa Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan ( Non Collateral )

    Tempat Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA (Insurance Brokerage) Resmi. Adapun Bank Garansi yang kami tawarkan di antaranya : BANK BNI,BANK BCA,BANK MANDARI BANK EXIM, BANKSINARMAS, BANK JTRUST, MAY BANK, BANK SUMUT,BANK KALTIM,BANK CORP Serta Bank Swasta lainnya, dan Bank Garansi yang kami tawarkan diterima di instansi pemerintah, ( BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI,PT.BUKIT ASAM .PT PUSRI.PT.TIMAH, TOTAL E & P INDONESIE ,DLL), kami menawarkan semua tanpa agunan ( Non Collateral ) Untuk mengetahui rate dan produck yang kami tawarkan silakan lihat di lampiran

    Hormat kami

    Salam.
    From : ADNAN SURYATI
    Div.Pemasaran

    Contact : 0813 8545 5646

    PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
    Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - JakartaTimur
    Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 )
    Fax ; ( 021 2962 1878)

    BalasHapus