Jumat, 25 April 2014

SEKOLAH DAN DUNIA KERJA



BAB I
PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan kunci untuk menapaki masa depan. Dengan menempuh pendidikan, diharapkan seseorang akan mendapatkan pekerjaan sebagai mata pencaharian atau setidaknya mempunyai dasar ketrampilan untuk mencari nafkahnya.
Selama ini kita tahu proses belajar atau yang sering kita sebut pendidikan telah kita dapat di sekolah-sekolah, mulai dari TK sampai SMA bahkan sampai perguruan tinggi. Sekolah menjadi penting, artinya melalui sekolah kita mendapat pendidikan yang menentukan arah kehidupan kita dalam menapaki masa depan terutama dalam mencari sebuah pekerjaan. Yang menjadi masalah adalah seberapa penting sekolah membantu kita di dalam dunia kerja. Sedemikian pentingnya pendidikan ini dalam hidup, maka pendidikan selalu menjadi ranah yang selalu hangat untuk diperbincangkan.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa hubungan sekolah dan dunia kerja?
2.    Apakah mengajar itu bagian dari pekerjaan atau profesi?

C.      Tujuan Penulisan Makalah
1.    Untuk mengetahui hubungan sekolah dan dunia kerja
2.    Untuk mengetahui bahwa mengajar itu bagian dari pekerjaan atau profsesi


BAB II
PEMBAHASAN
SEKOLAH DAN DUNIA KERJA



A.    Hubungan Antar Sekolah dan Dunia Kerja
Hubungan sekolah dengan dunia kerja diartikan sebagai jalinan kerjasama fungsional yang saling menguntungkan antara sekolah dan dunia kerja dalam penyelenggaraan Diklat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pada tahap evaluasi dan pemasaran tamatan.

Fungsi Sekolah
Anak yang telah menyelesaikan sekolah diharapkan sanggup melakukan pekerjaan sebagai mata pencaharian atau setidaknya mempunyai dasar ketrampilan untuk mencari nafkahnya. Hal ini bukan berarti sekolah hanya ingin memenuhi kebutuhan pragmatis, tetapi pandangan ini berangkat dari persoalan dan problematika yang dihadapi secara azasi dalam kehidupan manusia. Manusia terdorong dan bergairah untuk melanjutkan sekolah diantaranya beranggapan bahwa semakin tinggi pendidikannya, semakin tinggi harapannya memperoleh pekerjaan yang lebih baik.[1]
a)         Fungsi transmisi dan transformasi kebudayaan
Fungsi transmisi dan transformasi kebudayaan pendidikan sekolah ada dua yaitu: Pertama, transmisi pengetahuan dan ketrampilan, seperti pengetahuan tentang bahasa, sistem matematika, pengetahuan alam dan sosial, dan penemuan-penemuan teknologi. Transmisi ketrampilan diajarkan untuk membentuk ketrampilan anak didik yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti sekolah teknik. Kedua, transmisi sikap, nilai, dan norma-norma. Sebagian besar sikap dan nilai dipelajari secara informal melalui situasi formal di kelas dan di sekolah. Di sekolah melalui contoh pribadi guru, cerita-cerita, buku-buku bacaan, pelajaran sejarah, dan suasana sekolah yang mencerminkan sikap, nilai dan norma-norma masyarakat yang dapat dipelajari anak didik.



b)        Fungsi peranan manusia sosial
Sekolah diharapkan membentuk manusia sosial yang dapat bergaul dengan sesama manusia, meskipun berbeda agama, suku, bangsa, pendirian, ekonomi, dan sebagainya. Sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan situasi sosial yang berbeda-beda. Masyarakat kita telah mengenal diferensiasi dan spesialisasi suatu pekerjaan. Kekurangan atau kelebihan tenaga spesialisasi dalam masyarakat, selalu menimbulkan berbagai macam masalah sosial. Oleh karena itu, untuk menjaga keseimbangan tersebut, peran sekolah menjadi sangat penting untuk membimbing karir anak didik dengan menggunakan beberapa pertimbangan, antara lain catatan prestasi anak di sekolah dan hasil tes khusus mengenai kemampuan dan minat anak. Dengan demikian, maka fungsi sekolah adalah menyaring dan mengarahkan pilihan anak mengenai spesialisasi pekerjaan kelak dalam masyarakat.

c)      Fungsi membentuk kepribadian sebagai dasar ketrampilan
Sekolah tidak saja mengajarkan tentang pengetahuan dan ketrampilan yang bertujuan mempengaruhi perkembangan intelektual anak, melainkan juga memperhatikan perkembangan jasmaniah melalui program olahraga, senam dan kesehatan. Disamping itu, sekolah juga memperhatikan perkembangan watak anak melalui latihan kebiasaan dan tata tertib pendidikan agama dan pendidikan budi pekerti. Dengan demikian, pendidikan sekolah berfungsi mengembangkan kepribadian anak secara keseluruhan. Kepribadian ini akan menyinari dan mewarnai ketrampilan-ketrampilan yang akan dimiliki anak didik.

d)     Sekolah mempersiapkan anak untuk suatu pekerjaan
Anak yang telah lulus sekolah diharapkan sanggup melaksanakan pekerjaan sebagai sumber mata pencaharian. Semakin tinggi tingkat pendidikan anak, semakin besar harapan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Ijazah masih tetap dijadikan syarat penting untuk suatu jabatan, walaupun ijazah itu sendiri belum menjamin kesiapan seseorang untuk melakukan pekerjaan tertentu. Akan tetapi dengan ijazah yang tinggi seseorang dapat memahami dan menguasai pekerjaan dan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.



e)      Integrasi sosial
Dalam masyarakat yang bersifat pluralistik, multikultural, dan heterogen membutuhkan upaya oleh semua pihak untuk menjamin integrasi sosial. Keutuhan sosial sangat penting untuk menciptakan keseimbangan hidup masyarakat. Untuk menjaga keutuhan sosial adalah tugas sekolah yang sangat penting. Upaya-upaya untuk menjaga integritas sosial antara lain:
1.        Sekolah mengajarkan bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia. Dengan bahasa nasional, seluruh suku, golongan, agama yang berbeda-beda akan merasa dirinya terikat oleh kesatuan sosial, yaitu bangsa Indonesia.
2.        Sekolah mengajarkan pengalaman-pengalaman yang sama kepada anak-anak melalui kurikulum, buku bacaan, buku pelajaran, dan sebagainya. Pengalaman yang sama akan membawa ke arah ikatan emosional menuju kebersamaan.
3.        Sekolah mengajarkan kepada anak, corak kepribadian nasional melalui pelajaran sejarah, geografi, upacara bendera, peringatan hari besar nasional, lagu nasional, dan sebagainya. Yang tidak kalah pentingnya adalah memahami makna falsafah Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia, nilai-nilai luhur Pancasila digali dari inti dan sari pati nilai budaya luhur nenek moyang bangsa Indonesia.[2]

B.     Mengajar sebagai Sebuah Pekerjaan / Profesi
1)      Mengajar sebagai Pekerjaan
Pekerjaan merupakan suatu rangkaian aktivitas untuk memperoleh pendapatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup. Oleh karena pekerjaan dipandang sebagai cara pemenuhan kebutuhan hidup, ketika kebutuhan hidup telah terpenuhi, maka pekerjaan tersebut dilakukan seadanya sepanjang apa yang dilakukan tidak mempengaruhi perolehan pendapatan yang pada gilirannya memengaruhi pemenuhan kebutuhan hidup. Apabila suatu rangkaian aktivitas untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan hidup dipandang berjalan lancar tanpa hambatan sehingga hidup sesuai seperti yang diharapkan, maka tidak ada alasan atau kekuatan internal untuk mengubah visi, cara, ritma, sikap, atau perilaku terhadap pekerjaan ini.
Pekerjaan guru, dilihat dari perspektif emik, merupakan “pekerjaan lanjutan” dari pekerjaan domestik, yang dilakukan dalam rumah tangga. Aktivitas seperti mengasuh, membesarkan dan mendidik anak di dalam keluarga dapat diperbesar cakupan, jangkauan, dan kuantitasnya dengan memperluas ruang dan memperpanjang waktu melalui memasuki pekerjaan sebagai guru.
Bekerja sebagai guru bagi seorang perempuan akan memperluas ruang dan memperpanjang waktu dalam mengasuh, membesarkan dan mendidik anak, dalam hal ini anak secara sosial pedagogis, yaitu guru sebagai ibu sedangkan murid sebagai anak, dalam hal ini anak didik. Kegiatan sebagai guru, dipahami secara emik oleh masyarakat, bukan merupakan pekerjaan berat dan bertentangan dengan pekerjaan yang dilakukan di rumah tangga, sebaliknya ia dilihat sebagai kelanjutan dari pekerjaan rumah tangga seperti tugas pengasuhan dan pendidikan anak.
Ketika guru dipandang sebagai “pekerjaan lanjutan” dari pekerjaan domestik, maka pekerjaan ini dilakukan seperti mengerjakan pekerjaan domestik. Seperti diketahui bahwa pekerjaan rumah tangga dilakukan dan dirasakan oleh perempuan sebagai suatu yang biasa, monoton, tidak menantang, dan kurang dinamis. Cara memandang pekerjaan domestik seperti itu juga mempengaruhi cara pandang mereka tentang pekerjaan guru sebagai “pekerjaan lanjutan” dari pekerjaan domestik, sehingga ia dilakukan seadanya, monoton, cara dan strategi pembelajaran tidak berbeda jauh dari tahun awal mengajar sampai saat pensiun menjadi guru.

2)      Mengajar sebagai Profesi
Mengajar sebagai profesi berarti mengkonstruksikan jabatan sebagai guru dipandang sebagai profesi.
Kesadaran para perempuan pendidik tentang guru sebagai profesi, muncul tatkala pekerjaan domestik telah tidak membebani atau berkurang karena anak-anak telah beranjak besar dan dewasa, sehingga keterikatan terhadap pekerjaan rumah tangga sudah melonggar. Konsekuensi dari perkembangan ini, menyebabkan sebagian ibu guru mulai mengembangkan diri melalui berbagai cara seperti belajar sendiri (autodidak) melalui berbagai media, mengikuti pelatihan, bahkan melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. Jadi, kesadaran dalam melihat, memandang dan memperlakukan guru sebagai suatu profesi dikarenakan adanya dorongan dari dalam (faktor internal) seperti semakin banyaknya waktu luang sehingga bisa dialihkan menjadi waktu untuk belajar dan untuk mempersiapkan diri lebih matang dalam berbagai materi ajar dan cara serta strategi belajar mengajar. Apabila dorongan dari dalam ini tidak dimiliki pada saat peluang untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi diri menjadi seorang profesional, maka sukar diharapkan guru tersebut bisa menjadi profesional sampai dia memasuki masa pensiun.
Dorongan dan tekanan untuk menjadikan posisi guru sebagai profesi semakin menguat ketika ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.. Dalam kenyataannya, setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini diimplementasikan, ada kecenderungan banyak para guru meningkatkan kualifikasi diri melalui mengikuti pendidikan lanjutan strata satu (S-1) dan strata dua (S-2).
Berikut ini ada beberapa karakteristik yang harus dipenuhi seseorang sehingga sesuatu yang dikerjakan tersebut dapat disebut sebagai suatu profesi:
a.)    Sumber pendapatan utama
Suatu jabatan dikatakan bisa memenuhi unsur profesi, salah satunya adalah apabila ia dilakukan karena menjadi sumber pendapatan utama bagi pemenuhan kebutuhan hidup. Karena suatu jabatan dilihat sebagai sumber pendapatan utama, maka orang akan melakukan sesuatu yang terbaik dan optimal yang bisa dilakukan terhadap pekerjaan ini.

b.)    Curahan waktu kerja terbesar
Seorang guru yang profesional, misalnya, akan mencurahkan waktu kerja yang terbesar pada aktivitas dan kegiatan yang berhubungan dengan profesinya sebagai guru, seperti mempersiapkan bahan dan materi, mengoreksi latihan dan memperdalam cara dan strategi baru dalam mengajar, bukan pada pekerjaan lain.

c.)    Keahlian dan kompetensi khusus
Suatu profesi tertentu memiliki keahlian dan kompetensi tertentu pula, termasuk guru sebagai profesi. Keahlian seorang guru berkait dengan kemampuannya dalam mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Adapun kompetensi dari seorang guru profesional berhubungan penguasaan materi, perencanaan program proses belajar-mengajar, pengelolaan program belajar-mengajar, penggunaan media dan sumber pembelajaran, pelaksanaan evaluasi dan penilaian prestasi siswa, program bimbingan dan konseling, diagnosis kesulitan belajar siswa, dan pelaksanaan administrasi kurikulum atau administrasi guru.

d.)   Pendidikan dan pelatihan khusus
Untuk mendapatkan keahlian dan kompetensi khusus dari suatu profesi diperlukan pula suatu pendidikan dan pelatihan khusus pula. Seorang calon guru harus menyelesaikan pendidikan strata satu yang berhubungan dengan isi dan substansi yang akan diajarkan. Setelah itu, dia harus mengikuti pendidikan keprofesian sebagai guru di lembaga yang direkomendasikan menurut aturan perundangan.

e.)    Standarisasi
Dalam profesi guru, standarisasi dilakukan melalui sertifikasi guru. Konsekuensi logis adanya standarisasi keahlian dan kompetensi guru adalah adanya standarisasi pendapatan dari guru. Adalah suatu hal yang tidak mungkin diharapkan jika seorang guru diminta untuk berkualitas dan berkompetensi, sementara pendapatan yang diterimanya tidak bisa memenuhi hidup layak, sebagaimana yang diterima oleh profesi lain.
Konsekuensi standarisasi keahlian dan kompetensi seyogianya dibarengi pula dengan standarisasi penerimaan atau pendapatan yang dapat dicapai oleh seorang yang berprofesi sebagai guru.

f.)     Organisasi dan Kode Etik Profesi
Guru di republik ini memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kode etik profesi guru di Indonesia meliputi:
1)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2)      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3)      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4)      Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6)      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7)      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8)      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9)      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.[3]


BAB III
KESIMPULAN



Jadi berdasarkan dari pemaparan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa dengan melalui sekolah, kita akan mendapat ilmu ataupun keterampilan dimana ilmu atau keterampilan tersebut akan digunakan di masa depan terutama dalam pekerjaan. Semakin tinggi pendidikannya, semakin tinggi harapannya memperoleh pekerjaan yang lebih baik
Mengajar dikatakan sebagai pekerjaan, apabila pekerjaan dipandang sebagai cara pemenuhan kebutuhan hidup, ketika kebutuhan hidup telah terpenuhi, maka pekerjaan tersebut dilakukan seadanya sepanjang apa yang dilakukan tidak mempengaruhi perolehan pendapatan yang pada gilirannya memengaruhi pemenuhan kebutuhan hidup. Sedangkan mengajar sebagai profesi berarti mengkonstruksikan jabatan sebagai guru dipandang sebagai profesi. Yaitu kesadaran dalam melihat, memandang dan memperlakukan guru sebagai suatu profesi dikarenakan adanya dorongan dari dalam dirinya.


[1] Moh. Padil dan Triyo Suprayitno, Sosiologi Pendidikan,  (Yogyakarta : UIN-Maliki Press, 2010) hal. 148
[2] Moh. Padil dan Triyo Suprayitno, Sosiologi Pendidikan,  (Yogyakarta : UIN-Maliki Press, 2010) hal. 150-156
[3] Prof. Dr. Damsar, Pengantar Sosiologi Pendidikan, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011), hal. 147-155

Tidak ada komentar:

Posting Komentar