BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pendidikan merupakan
kunci untuk menapaki masa depan. Dengan menempuh pendidikan, diharapkan
seseorang akan mendapatkan pekerjaan sebagai mata pencaharian atau setidaknya
mempunyai dasar ketrampilan untuk mencari nafkahnya.
Selama ini kita tahu
proses belajar atau yang sering kita sebut pendidikan telah kita dapat di
sekolah-sekolah, mulai dari TK sampai SMA bahkan sampai perguruan tinggi.
Sekolah menjadi penting, artinya melalui sekolah kita mendapat pendidikan yang
menentukan arah kehidupan kita dalam menapaki masa depan terutama dalam mencari
sebuah pekerjaan. Yang menjadi masalah adalah seberapa penting sekolah membantu
kita di dalam dunia kerja. Sedemikian pentingnya pendidikan ini dalam hidup,
maka pendidikan selalu menjadi ranah yang selalu hangat untuk diperbincangkan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
hubungan sekolah dan dunia kerja?
2. Apakah
mengajar itu bagian dari pekerjaan atau profesi?
C.
Tujuan
Penulisan Makalah
1. Untuk
mengetahui hubungan sekolah dan dunia kerja
2. Untuk
mengetahui bahwa mengajar itu bagian dari pekerjaan atau profsesi
BAB
II
PEMBAHASAN
SEKOLAH
DAN DUNIA KERJA
A.
Hubungan
Antar Sekolah dan Dunia Kerja
Hubungan
sekolah dengan dunia kerja diartikan sebagai jalinan kerjasama fungsional yang saling
menguntungkan antara sekolah dan dunia kerja dalam penyelenggaraan Diklat,
mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pada tahap evaluasi dan
pemasaran tamatan.
Fungsi
Sekolah
Anak yang telah menyelesaikan sekolah
diharapkan sanggup melakukan pekerjaan sebagai mata pencaharian atau setidaknya
mempunyai dasar ketrampilan untuk mencari nafkahnya. Hal ini bukan berarti
sekolah hanya ingin memenuhi kebutuhan pragmatis, tetapi pandangan ini
berangkat dari persoalan dan problematika yang dihadapi secara azasi dalam
kehidupan manusia. Manusia terdorong dan bergairah untuk melanjutkan sekolah
diantaranya beranggapan bahwa semakin tinggi pendidikannya, semakin tinggi
harapannya memperoleh pekerjaan yang lebih baik.[1]
a)
Fungsi transmisi dan transformasi kebudayaan
Fungsi transmisi dan transformasi
kebudayaan pendidikan sekolah ada dua yaitu: Pertama, transmisi pengetahuan dan
ketrampilan, seperti pengetahuan tentang bahasa, sistem matematika, pengetahuan
alam dan sosial, dan penemuan-penemuan teknologi. Transmisi ketrampilan
diajarkan untuk membentuk ketrampilan anak didik yang sangat dibutuhkan
masyarakat, seperti sekolah teknik. Kedua, transmisi sikap, nilai, dan
norma-norma. Sebagian besar sikap dan nilai dipelajari secara informal melalui
situasi formal di kelas dan di sekolah. Di sekolah melalui contoh pribadi guru,
cerita-cerita, buku-buku bacaan, pelajaran sejarah, dan suasana sekolah yang
mencerminkan sikap, nilai dan norma-norma masyarakat yang dapat dipelajari anak
didik.
b)
Fungsi peranan manusia sosial
Sekolah diharapkan membentuk manusia
sosial yang dapat bergaul dengan sesama manusia, meskipun berbeda agama, suku,
bangsa, pendirian, ekonomi, dan sebagainya. Sehingga mereka dapat menyesuaikan
diri dengan situasi sosial yang berbeda-beda. Masyarakat kita telah mengenal
diferensiasi dan spesialisasi suatu pekerjaan. Kekurangan atau kelebihan tenaga
spesialisasi dalam masyarakat, selalu menimbulkan berbagai macam masalah
sosial. Oleh karena itu, untuk menjaga keseimbangan tersebut, peran sekolah menjadi
sangat penting untuk membimbing karir anak didik dengan menggunakan beberapa
pertimbangan, antara lain catatan prestasi anak di sekolah dan hasil tes khusus
mengenai kemampuan dan minat anak. Dengan demikian, maka fungsi sekolah adalah
menyaring dan mengarahkan pilihan anak mengenai spesialisasi pekerjaan kelak
dalam masyarakat.
c) Fungsi
membentuk kepribadian sebagai dasar ketrampilan
Sekolah tidak saja mengajarkan tentang
pengetahuan dan ketrampilan yang bertujuan mempengaruhi perkembangan
intelektual anak, melainkan juga memperhatikan perkembangan jasmaniah melalui
program olahraga, senam dan kesehatan. Disamping itu, sekolah juga
memperhatikan perkembangan watak anak melalui latihan kebiasaan dan tata tertib
pendidikan agama dan pendidikan budi pekerti. Dengan demikian, pendidikan
sekolah berfungsi mengembangkan kepribadian anak secara keseluruhan.
Kepribadian ini akan menyinari dan mewarnai ketrampilan-ketrampilan yang akan
dimiliki anak didik.
d) Sekolah
mempersiapkan anak untuk suatu pekerjaan
Anak yang telah lulus sekolah diharapkan
sanggup melaksanakan pekerjaan sebagai sumber mata pencaharian. Semakin tinggi
tingkat pendidikan anak, semakin besar harapan untuk memperoleh pekerjaan yang
lebih baik. Ijazah masih tetap dijadikan syarat penting untuk suatu jabatan,
walaupun ijazah itu sendiri belum menjamin kesiapan seseorang untuk melakukan
pekerjaan tertentu. Akan tetapi dengan ijazah yang tinggi seseorang dapat
memahami dan menguasai pekerjaan dan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
e) Integrasi
sosial
Dalam masyarakat yang bersifat
pluralistik, multikultural, dan heterogen membutuhkan upaya oleh semua pihak
untuk menjamin integrasi sosial. Keutuhan sosial sangat penting untuk
menciptakan keseimbangan hidup masyarakat. Untuk menjaga keutuhan sosial adalah
tugas sekolah yang sangat penting. Upaya-upaya untuk menjaga integritas sosial
antara lain:
1.
Sekolah mengajarkan bahasa nasional,
yaitu bahasa Indonesia. Dengan bahasa nasional, seluruh suku, golongan, agama
yang berbeda-beda akan merasa dirinya terikat oleh kesatuan sosial, yaitu
bangsa Indonesia.
2.
Sekolah mengajarkan
pengalaman-pengalaman yang sama kepada anak-anak melalui kurikulum, buku
bacaan, buku pelajaran, dan sebagainya. Pengalaman yang sama akan membawa ke
arah ikatan emosional menuju kebersamaan.
3.
Sekolah mengajarkan kepada anak, corak
kepribadian nasional melalui pelajaran sejarah, geografi, upacara bendera,
peringatan hari besar nasional, lagu nasional, dan sebagainya. Yang tidak kalah
pentingnya adalah memahami makna falsafah Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia,
nilai-nilai luhur Pancasila digali dari inti dan sari pati nilai budaya luhur
nenek moyang bangsa Indonesia.[2]
B.
Mengajar
sebagai Sebuah Pekerjaan / Profesi
1) Mengajar
sebagai Pekerjaan
Pekerjaan merupakan suatu rangkaian aktivitas
untuk memperoleh pendapatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup. Oleh karena
pekerjaan dipandang sebagai cara pemenuhan kebutuhan hidup, ketika kebutuhan
hidup telah terpenuhi, maka pekerjaan tersebut dilakukan seadanya sepanjang apa
yang dilakukan tidak mempengaruhi perolehan pendapatan yang pada gilirannya
memengaruhi pemenuhan kebutuhan hidup. Apabila suatu rangkaian aktivitas untuk
memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan hidup dipandang berjalan lancar
tanpa hambatan sehingga hidup sesuai seperti yang diharapkan, maka tidak ada
alasan atau kekuatan internal untuk mengubah visi, cara, ritma, sikap, atau
perilaku terhadap pekerjaan ini.
Pekerjaan guru, dilihat dari perspektif
emik, merupakan “pekerjaan lanjutan” dari pekerjaan domestik, yang dilakukan
dalam rumah tangga. Aktivitas seperti mengasuh, membesarkan dan mendidik anak
di dalam keluarga dapat diperbesar cakupan, jangkauan, dan kuantitasnya dengan
memperluas ruang dan memperpanjang waktu melalui memasuki pekerjaan sebagai
guru.
Bekerja sebagai guru bagi seorang
perempuan akan memperluas ruang dan memperpanjang waktu dalam mengasuh,
membesarkan dan mendidik anak, dalam hal ini anak secara sosial pedagogis,
yaitu guru sebagai ibu sedangkan murid sebagai anak, dalam hal ini anak didik.
Kegiatan sebagai guru, dipahami secara emik oleh masyarakat, bukan merupakan
pekerjaan berat dan bertentangan dengan pekerjaan yang dilakukan di rumah
tangga, sebaliknya ia dilihat sebagai kelanjutan dari pekerjaan rumah tangga
seperti tugas pengasuhan dan pendidikan anak.
Ketika guru dipandang sebagai “pekerjaan
lanjutan” dari pekerjaan domestik, maka pekerjaan ini dilakukan seperti
mengerjakan pekerjaan domestik. Seperti diketahui bahwa pekerjaan rumah tangga
dilakukan dan dirasakan oleh perempuan sebagai suatu yang biasa, monoton, tidak
menantang, dan kurang dinamis. Cara memandang pekerjaan domestik seperti itu
juga mempengaruhi cara pandang mereka tentang pekerjaan guru sebagai “pekerjaan
lanjutan” dari pekerjaan domestik, sehingga ia dilakukan seadanya, monoton,
cara dan strategi pembelajaran tidak berbeda jauh dari tahun awal mengajar
sampai saat pensiun menjadi guru.
2) Mengajar
sebagai Profesi
Mengajar sebagai profesi berarti
mengkonstruksikan jabatan sebagai guru dipandang sebagai profesi.
Kesadaran para perempuan pendidik
tentang guru sebagai profesi, muncul tatkala pekerjaan domestik telah tidak
membebani atau berkurang karena anak-anak telah beranjak besar dan dewasa,
sehingga keterikatan terhadap pekerjaan rumah tangga sudah melonggar. Konsekuensi
dari perkembangan ini, menyebabkan sebagian ibu guru mulai mengembangkan diri
melalui berbagai cara seperti belajar sendiri (autodidak) melalui berbagai
media, mengikuti pelatihan, bahkan melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.
Jadi, kesadaran dalam melihat, memandang dan memperlakukan guru sebagai suatu
profesi dikarenakan adanya dorongan dari dalam (faktor internal) seperti
semakin banyaknya waktu luang sehingga bisa dialihkan menjadi waktu untuk
belajar dan untuk mempersiapkan diri lebih matang dalam berbagai materi ajar
dan cara serta strategi belajar mengajar. Apabila dorongan dari dalam ini tidak
dimiliki pada saat peluang untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi diri
menjadi seorang profesional, maka sukar diharapkan guru tersebut bisa menjadi profesional
sampai dia memasuki masa pensiun.
Dorongan dan tekanan untuk menjadikan
posisi guru sebagai profesi semakin menguat ketika ada Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa guru dan dosen wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan
tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.. Dalam kenyataannya, setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen ini diimplementasikan, ada kecenderungan banyak
para guru meningkatkan kualifikasi diri melalui mengikuti pendidikan lanjutan
strata satu (S-1) dan strata dua (S-2).
Berikut ini ada beberapa karakteristik
yang harus dipenuhi seseorang sehingga sesuatu yang dikerjakan tersebut dapat
disebut sebagai suatu profesi:
a.) Sumber
pendapatan utama
Suatu jabatan dikatakan bisa memenuhi
unsur profesi, salah satunya adalah apabila ia dilakukan karena menjadi sumber
pendapatan utama bagi pemenuhan kebutuhan hidup. Karena suatu jabatan dilihat
sebagai sumber pendapatan utama, maka orang akan melakukan sesuatu yang terbaik
dan optimal yang bisa dilakukan terhadap pekerjaan ini.
b.) Curahan
waktu kerja terbesar
Seorang guru yang profesional, misalnya,
akan mencurahkan waktu kerja yang terbesar pada aktivitas dan kegiatan yang
berhubungan dengan profesinya sebagai guru, seperti mempersiapkan bahan dan
materi, mengoreksi latihan dan memperdalam cara dan strategi baru dalam
mengajar, bukan pada pekerjaan lain.
c.) Keahlian
dan kompetensi khusus
Suatu profesi tertentu memiliki keahlian
dan kompetensi tertentu pula, termasuk guru sebagai profesi. Keahlian seorang
guru berkait dengan kemampuannya dalam mengajar, mendidik, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Adapun
kompetensi dari seorang guru profesional berhubungan penguasaan materi,
perencanaan program proses belajar-mengajar, pengelolaan program
belajar-mengajar, penggunaan media dan sumber pembelajaran, pelaksanaan
evaluasi dan penilaian prestasi siswa, program bimbingan dan konseling,
diagnosis kesulitan belajar siswa, dan pelaksanaan administrasi kurikulum atau
administrasi guru.
d.) Pendidikan
dan pelatihan khusus
Untuk mendapatkan keahlian dan
kompetensi khusus dari suatu profesi diperlukan pula suatu pendidikan dan
pelatihan khusus pula. Seorang calon guru harus menyelesaikan pendidikan strata
satu yang berhubungan dengan isi dan substansi yang akan diajarkan. Setelah
itu, dia harus mengikuti pendidikan keprofesian sebagai guru di lembaga yang
direkomendasikan menurut aturan perundangan.
e.) Standarisasi
Dalam profesi guru, standarisasi
dilakukan melalui sertifikasi guru. Konsekuensi logis adanya standarisasi
keahlian dan kompetensi guru adalah adanya standarisasi pendapatan dari guru.
Adalah suatu hal yang tidak mungkin diharapkan jika seorang guru diminta untuk
berkualitas dan berkompetensi, sementara pendapatan yang diterimanya tidak bisa
memenuhi hidup layak, sebagaimana yang diterima oleh profesi lain.
Konsekuensi standarisasi keahlian dan
kompetensi seyogianya dibarengi pula dengan standarisasi penerimaan atau
pendapatan yang dapat dicapai oleh seorang yang berprofesi sebagai guru.
f.) Organisasi
dan Kode Etik Profesi
Guru di republik ini memiliki organisasi
profesi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kode etik
profesi guru di Indonesia meliputi:
1) Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
berjiwa Pancasila.
2) Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3) Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4) Guru
menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5) Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6) Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7) Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8) Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9) Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.[3]
BAB
III
KESIMPULAN
Jadi berdasarkan dari
pemaparan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa dengan melalui sekolah, kita akan
mendapat ilmu ataupun keterampilan dimana ilmu atau keterampilan tersebut akan digunakan
di masa depan terutama dalam pekerjaan. Semakin tinggi pendidikannya, semakin
tinggi harapannya memperoleh pekerjaan yang lebih baik
Mengajar dikatakan
sebagai pekerjaan, apabila pekerjaan dipandang sebagai cara pemenuhan kebutuhan
hidup, ketika kebutuhan hidup telah terpenuhi, maka pekerjaan tersebut
dilakukan seadanya sepanjang apa yang dilakukan tidak mempengaruhi perolehan
pendapatan yang pada gilirannya memengaruhi pemenuhan kebutuhan hidup.
Sedangkan mengajar sebagai profesi berarti mengkonstruksikan jabatan sebagai
guru dipandang sebagai profesi. Yaitu kesadaran dalam melihat, memandang dan
memperlakukan guru sebagai suatu profesi dikarenakan adanya dorongan dari dalam
dirinya.
[1]
Moh. Padil dan Triyo Suprayitno, Sosiologi
Pendidikan, (Yogyakarta : UIN-Maliki
Press, 2010) hal. 148
[2]
Moh. Padil dan Triyo Suprayitno, Sosiologi
Pendidikan, (Yogyakarta : UIN-Maliki
Press, 2010) hal. 150-156
[3]
Prof. Dr. Damsar, Pengantar Sosiologi
Pendidikan, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011), hal. 147-155
Tidak ada komentar:
Posting Komentar