Jumat, 24 Januari 2014

Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab



1.      Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab
Kepala sekolah merupakan personel sekolah yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan-kegiatan sekolah. Ia mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan pendidikan dalam lingkungan sekolah yang dipimpinnya dengan dasar Pancasila dan bertujuan untuk :
-          Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-          Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan
-          Mempertinggi budi pekerti
-          Memperkuat kepribadian
-          Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Kegiatan-kegiatan sekolah yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah seperti yang ditegaskan dalam Rapat Kerja Kepala SMA Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 22-23 September 1987 adalah sebagai berikut :
a.       Kegiatan mengatur proses belajar-mengajar.
b.      Kegiatan mengatur kesiswaan.
c.       Kegiatan mengatur peralatan pengajaran.
d.      Kegiatan mengatur dan memelihara gedung dan perlengkapan sekolah.
e.       Kegiatan mengatur keuangan.
f.       Kegiatan mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat.

2.      Kepala Sekolah sebagai Pimpinan Sekolah
Aswarni Sudjud, Moh. Saleh dan Tatang M. Amirin dalam bukunya yang berjudul “Administrasi Pendidikan”, menyebutkan bahwa fungsi Kepala Sekolah adalah :
a.       Perumus tujuan kerja dan pembuat kebijaksanaan (policy) sekolah.
b.      Pengatur tata kerja (mengorganisasi) sekolah, yang mencakup :
~ Mengatur pembagian tugas dan wewenang.
~ Mengatur petugas pelaksana.
~ Menyelenggarakan kegiatan (mengkoordinasi).
c.       Pensupervisi kegiatan sekolah, meliputi :
~ Mengawasi kelancaran kegiatan.
~ Mengarahkan pelaksanaan kegiatan.
~ Mengevaluasi (menilai) pelaksanaan kegiatan.
~ Membimbing dan meningkatkan kemampuan pelaksana dan sebagainya.
Fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah berarti kepala sekolah dalam kegiatan memimpinnya berjalan melalui tahap-tahap kegiatan sebagai berikut :
1.)    Perencanaan (planning)
Perencanaan pada dasarnya menjawab pertanyaan: apa yang harus dilakukan, bagaimana melakukannya, di mana dilakukan, oleh siapa dan kapan dilakukan. Kegiatan-kegiatan sekolah seperti yang telah disebutkan di muka harus direncanakan oleh kepala sekolah, hasilnya berupa rencana tahunan sekolah yang akan berlaku pada tahun ajaran berikutnya. Rencana tahunan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam program tahunan sekolah yang biasanya dibagi ke dalam dua program semester.

2.)    Pengorganisasian (organizing)
Kepala sekolah perlu mengadakan pembagian kerja yang jelas bagi guru-guru yang menjadi anak buahnya. Dengan pembagian kerja yang baik, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab yang tepat serta mengingat prinsip-prinsip pengorganisasian kiranya kegiatan sekolah akan berjalan lancer dan tujuan dapat tercapai.

3.)    Pengarahan (directing)
Pengarahan adalah kegiatan membimbing anak buah dengan jalan memberi perintah, memberi petunjuk, mendorong semangat kerja, menegakkan disiplin, memberikan berbagai usaha lainnya agar mereka dalam melakukan pekerjaan mengikuti arah yang ditetapkan dalam petunjuk, peraturan atau pedoman yang telah ditetapkan.





4.)    Pengkoordinasian (coordinating)
Pengkoordinasian adalah kegiatan menghubungkan orang-orang dan tugas-tugas sehingga terjalin kesatuan atau keselarasan keputusan, kebijaksanaan, tindakan, langkah, sikap serta tercegah dari timbulnya pertentangan, kekacauan, kekembaran (duplikasi), kekosongan tindakan.

5.)    Pengawasan (controlling)
Pengawasan adalah tindakan atau kegiatan usaha agar pelaksanaan pekerjaan serta hasil kerja sesuai dengan rencana, perintah, petunjuk atau ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan.

3.      Kepala Sekolah sebagai Supervisor
Supervisi adalah salah satu tugas pokok dalam administrasi pendidikan bukan hanya merupakan tugas pekerjaan para inspektur maupun pengawas saja melainkan juga tugas pekerjaan kepala sekolah terhadap pegawai-pegawai sekolahnya.
a.    Supervisi
Tugas kepala sekolah sebagai supervisor berarti bahwa ia harus meneliti, mencari dan menentukan syarat-syarat mana saja yang diperlukan bagi kemajuan sekolah.
Contoh-contoh pertanyaan di bawah ini menggambarkan betapa banyak syarat-syarat yang perlu diteliti dan diusahakan oleh kepala sekolah sebagai supervisor.
1.)    Bagaimana keadaan gedung sekolah? Sudah baik dan memenuhi syarat atau sudah rusak? Bagaimana usaha perbaikannya?
2.)    Apakah perlengkapan sekolah dan alat-alat pelajaran cukup dan memenuhi persyaratan filosofis, psikologis dan didaktis? Jika belum apa kurangnya? Bagaimana usaha mencukupinya?
3.)    Bagaimana cara mengajar guru-guru? Sesuai dengan kurikulum yang berlaku? Adakah usaha mereka untuk selalu memperbaiki dan mencobakan metode-metode mengajar yang baik?
4.)    Bagaimana hasil pelajaran dan pendidikan anak-anak? Terlihatlah adanya kemajuan/perbaikan dari tiap triwulan atau semester dari tahun ke tahun?
5.)    Dan sebagainya.

b.    Prinsip-prinsip Supervisi
Seperti yang dikatakan oleh Moh. Rifai, MA. untuk menjalankan tindakan-tindakan supervisi sebaik-baiknya, kepala sekolah hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.)    Supervisi hendaknya bersifat konstruktif, yaitu pada yang dibimbing dan diawasi harus menimbulkan dorongan untuk bekerja.
2.)    Supervisi harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenarnya (realistis, mudah dilaksanakan).
3.)    Supervisi harus dapat memberi perasaan aman pada guru-guru/pegawai sekolah yang disupervisi.
4.)    Supervisi harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya.
5.)    Supervisi harus didasarkan pada hubungan profesional, bukan atas dasar hubungan pribadi.
6.)    Supervisi harus selalu memperhitungkan kesanggupan, sikap dan mungkin prasangka guru-guru/pegawai sekolah.
7.)    Supervisi tidak bersifat mendesak (otoriter), karena dapat menimbulkan perasaan gelisah atau antisipasi dari guru-guru/pegawai.
8.)    Supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaan pangkat, kedudukan atau kekuasaan pribadi.
9.)    Supervisi tidak boleh bersifat mencari kesalahan dan kekurangan.
10.)   Supervisi tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil, dan tidak boleh lekas merasa kecewa.
11.)   Supervisi hendaknya juga bersifat preventif, korektif, dan kooperatif.
Preventif berarti berusaha jangan sampai timbul/terjadi hal-hal yang negatif, mengusahakan memenuhi syarat-syarat sebelum terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
Korektif berarti mencari kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan dan usaha memperbaiki dilakukan bersama-sama oleh supervisor dan orang-orang yang disupervisi.

c.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Supervisi
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi berhasil tidaknya supervisi atau cepat lambatnya hasil supervisi itu antara lain :
1.)    Lingkungan masyarakat di mana sekolah berada.
2.)    Besar kecilnya sekolah yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
3.)    Tingkatan dan jenis sekolah.
4.)    Keadaan guru-guru dan pegawai-pegawai yang tersedia.
5.)    Kecakapan dan keahlian kepala sekolah itu sendiri. Di antara faktor-faktor yang lain, faktor ini merupakan faktor yang terpenting. Bagaimana baiknya kondisi dan situasi sekolah yang tersedia jika kepala sekolah itu sendiri tidak mempunyai kecakapan dan keahlian yang dimiliki oleh kepala sekolah, segala kekurangan yang ada akan menjadi pendorong dan perangsang untuk selalu berusaha memperbaiki dan menyempurnakannya.

d.   Pembinaan Kurikulum Sekolah
Tugas lain dari seorang kepala sekolah sebagai supervisor yang perlu dibicarakan tersendiri adalah masalah pembinaan kurikulum sekolah. Dapat dikatakan bahwa semua tugas kepala sekolah sebagai supervisor harus selalu berlandaskan pada kurikulum sekolah.
Beberapa hal yang merupakan tugas kepala sekolah yang juga merupakan teknik supervisi kepala sekolah sebagai supervisor dalam rangka pembinaan kurikulum sekolah antara lain dapat dikemukakan antara lain :
1.)    Kepala sekolah hendaknya dapat membimbing para guru untuk dapat meneliti dan memilih bahan-bahan mana yang baik yang sesuai dengan perkembangan anak dan tuntutan kehidupan dalam masyarakat. Dapat dilakukan misal dengan percakapan pribadi (individual conference).
2.)    Membimbing dan mengawasi guru-guru agar mereka pandai memilih metode-metode mengajar yang baik, dan melaksanakan metode itu sesuai dengan bahan pelajaran dan kemampuan anak. Dapat diadakan kegiatan observasi kelas (class room observation).
3.)    Menyelenggarakan rapat-rapat dewan guru secara insidentil maupun periodik, yang khusus untuk membicarakan kurikulum, metode mengajar, dan sebagainya.
4.)    Mengadakan kunjungan kelas (class visit) yang teratur: mengunjungi guru yang sedang mengajar untuk meneliti bagaimana metode mengajarnya, kemudian mengadakan diskusi dengan guru yang bersangkutan.
5.)    Mengadakan saling kunjungan kelas antar guru (inter class visit).
6.)    Setiap permulaan tahun ajaran, guru diwajibkan menyusun suatu silabus mata pelajaran yang akan diajarkan, dengan berpedoman pada rencana pelajaran/kurikulum yang berlaku di sekolah itu.
7.)    Setiap akhir tahun ajaran, masing-masing guru mengadakan penilaian cara dan hasil, kerjanya dengan meneliti kembali hal-hal yang pernah diajarkan, untuk selanjutnya mengadakan perbaikan-perbaikan dalam tahun ajaran berikutnya.
8.)    Setiap akhir tahun ajaran mengadakan penelitian bersama guru-guru mengenai situasi dan kondisi sekolah pada umumnya dan usaha memperbaikinya.
Sebagai implikasi dari pelaksanaan usaha-usaha tersebut di atas, dapat dikemukakan hal-hal antara lain :
1.)    Kepala sekolah hendaknya selalu bertindak sesuai dengan sifat-sifat kepemimpinan yang baik.
2.)    Mengetahui keadaan dan kondisi guru-guru baik milliew maupun keadaan sosial ekonominya.
3.)    Merangsang semangat kerja guru-guru.
4.)    Menyediakan fasilitas yang memungkinkan guru-guru dapat menambah dan mempertinggi kemampuannya/pengetahuannya.
5.)    Memberi kesempatan guru-guru untuk mengembangkan tanggung jawab dan partisipasinya terhadap sekolah.
6.)    Membina rasa kekeluargaan antar guru dan pegawai sekolah.
7.)    Mempererat hubungan sekolah dengan masyarakat, khususnya dengan orang tua murid.

4.      Syarat-syarat Kepala Sekolah
Dalam peraturan yang berlaku di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, untuk setiap tingkatan dan jenis sekolah sudah ditetapkan syarat-syaratnya untuk pengangkatan kepala sekolah. Seperti telah kita ketahui bahwa untuk menjadi kepala sekolah TK dan SD serendah-rendahnya berijazah SGA/SPG. Untuk kepala SMTP serendah-rendahnya berijazah sarjana muda B1. Karena jenis SMTP maupun SMTA itu bermacam-macam (SMP, SMA, STM, SMKK, SPMA, dll), maka ijazah yang diperlukan bagi seorang kepala sekolah hendaknya sesuai dengan jurusan/jenis sekolah yang dipimpinnya.
Pengalaman kerja merupakan syarat penting yang tidak dapat diabaikan. Mengenai persyaratan lamanya pengalaman kerja untuk pengangkatan kepala sekolah belum ada keseragaman di antara berbagai jenis sekolah. Hal tersebut karena adanya banyak hal yang menyebabkan kesulitan pengangkatan, di antaranya :
a.         Pertumbuhan dan perkembangan jumlah sekolah yang sangat pesat dan tidak sesuai dengan jumlah guru yang tersedia.
b.         Adanya ketidakseimbangan antara banyaknya guru-guru fak. umum/sosial yang besar jumlahnya dengan guru-guru fak. kejuruan (teknik dan eksakta) yang sangat sedikit.
c.         Di kota-kota besar kelebihan guru, sedang di pelosok sangat kekurangan guru.
d.        Dan lain-lain.
Ada syarat lain yang tidak kurang pentingnya, yaitu persyaratan kepribadian dan kecakapan yang dimilikinya. Ia hendaknya memiliki sifat-sifat jujur, adil dan dapat dipercaya, suka menolong dan membantu guru dalam menjalankan tugas dan mengatasi kesulitan-kesulitan, bersifat supel dan ramah, mempunyai sifat tegas dan konsekuen yang tidak kaku. Seorang kepala sekolah harus berjiwa nasional dan memiliki falsafah hidup yang sesuai dengan falsafah dan dasar negara kita.
Jika kita simpulkan, maka syarat seorang kepala sekolah adalah :
a.         Memiliki ijazah yang sesuai dengan ketentuan/peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
b.         Mempunyai pengalaman kerja yang cukup, terutama di sekolah yang sejenis dengan sekolah yang dipimpinnya.
c.         Mempunyai sifat kepribadian yang baik, terutama sikap dan sifat-sifat kepribadian yang diperlukan bagi kepentingan pendidikan.
d.        Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas, terutama mengenai bidang-bidang pengetahuan pekerjaan yang diperlukan bagi sekolah yang dipimpinnya.
e.         Mempunyai ide dan inisiatif yang baik untuk kemajuan dan pengembangan sekolahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar