Perusahaan
Perseorangan (PO)
a.
Pengertian
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung
memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan
pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang
tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan
dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak
terdapat di Indonesia
karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
b. Kebaikan
dan keburukan
Kebaikan
perusahaan perseorangan adalah :
1.
Seluruh laba menjadi
miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100%
laba yang dihasilkan perusahaan.
2.
Kepuasan Pribadi.
Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
3.
Kebebasan dan
Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan
orang lain dalam mengambil keputusan.
4.
Sifat Kerahasiaan. Tidak
perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah
keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan
oleh pesaing.
Sedangkan
keburukan perusahaan perseorangan adalah :
1.
Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan
terhadap seluruh utang perusahaan.
2.
Sumber keuangan
terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan
untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3.
Kesulitan dalam
manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih
sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4.
Kelangsungan usaha
kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab
lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
c. Cara
Mendirikan Perusahaan Perseorangan
Syarat pendirian perusahaan perseorangan
bisa dikelompokkan menjadi 3 aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan
pembayaran pajak.
Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus
menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi,
pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal
yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu
mencantumkan poin-poin berikut ini:
- Keadaan kekayaan perusahaan
- Kebutuhan perusahaan
- Perjanjian kerja
- Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
- Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
- Arsip
Ketiga, pembayaran pajak juga harus
diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah:
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
- Pajak penjualan atas barang mewah
- Pajak bumi dan bangunan
Prosedur
mendirikan perusahaan perseorangan
Sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat dalam pendirian perusahaan
perseorangan. Akan tetapi biasanya orang mengikuti prosedur berikut ini untuk
mendirikan sebuah perusahaan perseorangan.
Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin
usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha
adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan
domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, materai senilai Rp. 6000
Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda
setempat juga harus dikantongi. Untuk itu Anda harus menyerahkan proposal
berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan , termasuk biaya
modal usahanya. Setelah itu isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan.
Jangan lupa untuk sertakan denah lokasi usaha Anda. Beberapa fotokopi juga
perlu disiapkan yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau
bangunan yang dijadikan lokasi usaha.
Persekutuan Komanditer (CV)
a. Pengertian
Persekutuan
Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu
atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara
seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya
merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu
atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk
semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya.
Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CVatau permitraan
terbatas.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan
pengurusan meskipun dengan surat
kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di
dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi
sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu
komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang
bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
b. Kebaikan
dan Keburukan Persekutuan Komanditer (CV)
Kebaikan
Persekutuan Komanditer
1.
Modal yang dikumpulkan
lebih besar.
2.
Anda lebih mudah
menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah
cukup populer di Indonesia.
3.
Kemampuan manajemennya
lebih besar.
4.
Pendiriannya relatif
lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Keburukan Persekutuan Komanditer
1.
Seperti yang telah saya
terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.
Kelangsungan hidupnya
tidak menentu.
3.
Sulit untuk menarik
kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
c. Cara
Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi
yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV
tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut
meliputi :
- Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya.
- Penetapan nama CV anda.
- Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.
- Saat mulai dan berlakunya CV.
- Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
- Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
- Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV,
anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam :
- Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN.
Dan ini adalah kewajiban anda selaku
pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi
CV anda.
- Anda mengumumkan akta pendirian CV anda.
Setelah tahap pendaftaran selesai, anda
berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam
tambahan berita negara Republik Indonesia.
mkasih gan ,,, postingan ttg perusahaan-perseorangan-po , yang bagus dan bermanfaat ini layaknya di share ajja ,, nih saya bantu ngeshare ,, ,, jgn lupa kunbal nya
BalasHapusIya gan, terimakasih banyak
HapusPerkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)