1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah
salah satu usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai
maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama
Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya
semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada
terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta
pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah
itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi da’wah.
2. Amal usaha Muhammadiyah adalah
milik Persyarikatan dan persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan
dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan
hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti
kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan
pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban
menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat
umat yang harus ditunaikan dan dipertang-gungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
3. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu
tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya
harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha
itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah
dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat.
4. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal
usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi
Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang
bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi
Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan
tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan Persyarikatan.
5. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah
Persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu
menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyarikatan dengan melaksanakan
fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya
dan sejujur jujurnya.
6. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi
tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat
penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiq
al khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
7. Sebagai amal usaha yang bisa
menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak
mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku) yang
disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu
setiap pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan
tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya,
khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara
bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi
tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu
alat da’wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi
contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
10. Karyawan amal usaha Muhammadiyah
adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian
atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai
rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha
tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada
sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh
terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak
lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur,
melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
11. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola
amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan
keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian
sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
12. Seluruh pimpinan, karyawan, dan
pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturahim dan
membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih
sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan
amal usaha masingmasing.
13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan
pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktivitas pekerjaan yang
rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang
memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta
kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan
As-Sunnah , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah lainnya yang tertanam kuat
dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar