Senin, 27 Januari 2014

MACAM – MACAM KHITTAH MUHAMMADIYAH



MACAM – MACAM
KHITTAH MUHAMMADIYAH

1.      Langkah Muhammadiyah (Langkah Dua Belas Muhammadiyah)

Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. Mas Mansur pada tahun 1938 – 1940.
Isinya :
a.       Memperdalam masuknya Iman
b.      Memperluas Paham Agama
c.       Memperbuahkan Budi Pekerti
d.      Menuntun Amalan Intiqad
e.       Menguatkan Persatuan
f.       Menegakkan Keadilan
g.      Melakukan Kebijaksanaan
h.      Menguatkan Majlis Tanwir
i.        Mengadakan Konperensi Bagian
j.        Mempermusyawaratkan Putusan
k.      Mengawaskan Gerakan Jalan
l.        Mempersambungkan Gerakan Luar

2.      Khittah Palembang
Dirumuskan pada periode kepemimpinan A.R. (Ahmad Rasyid) Sutan Mansur pada tahun 1956 – 1959.
Isinya :
a.       Menjiwai pribadi para anggota terutama pemimpin Muhammadiyah
b.      Melaksanakan uswatun hasanah
c.       Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi
d.      Memperbanyak dan mempertinggi mutu amal
e.       Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader
f.       Mempererat ukhuwah
g.      Menuntun penghidupan anggota

Programnya :
1.      Menempatkan Aqidah, membersihkan pokok dan alam pikiran serta penyiaran pengetahuan agama Islam.
2.      Dan segala usaha itu tidaklah boleh mundur melainkan harus maju, dan dikerjakan dengan penuh gembira dan semangat. Maka ajaran Islam itu tidaklah hanya semata – mata diajarkan serta dipelajari melainkan harus diamalkan. Bukan orang lain yang terlebih dahulu harus diajak dan disuruh mengerjakannya, tetapi hendaklah dimulai dari anggota Muhammadiyah sendiri. Mereka harus berusaha memajukan dan menggembirakan kehidupannya menurut kemauan agama Islam.

3.      Khittah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1969 (Khittah Ponorogo)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq) Fahruddin pada tahun 1969.
Program dasar perjuangan :
Dengan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil secara operasionil dan secara konkrit riil, bahwa ajaran-ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam NKRI yang ber-Pancasila dan UUD 1945, menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia materiil dan spiritual yang diridlai Allah SWT.

4.      Khittah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1971 (Khittah Ujung Pandang)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq) Fahruddin pada tahun 1971.
Isinya :
a.       Muhammadiyah adalah gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai atau organisasi apapun.
b.      Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan- ketentuan lain yang berlaku dalam Muhammadiyah.
c.       Untuk lebih memantapkan Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah Islam setelah Pemilu tahun 1971, Muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap Partai Muslimin Indonesia seperti halnya partai – partai politik dan organisasi – organisasi lainnya.
d.      Untuk lebih meningkatkan partisipasi Muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional, mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk menggariskan kebijaksanaan dan mengambil langkah – langkah dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan mental spiritual.

5.      Khittah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1978 (Khittah Surabaya)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq) Fahruddin pada tahun 1978.

Dasar Program Muhammadiyah :
1      Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta‘at beribadah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
2      Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
3      Menepatkan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

6.      Khittah Perjuangan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Khittah Denpasar Tahun 2002)
Dirumuskan pada era kepemimpinan Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’i Ma’arif pada tahun 2002.

Programnya :
Warga atau anggota Muhammadiyah yang aktif dalam kegiatan politik hendaklah bersungguh – sungguh dalam melaksanakan tugasnya dan mengedepankan empat hal :
a.       Rasa tanggung jawab (amanah)
b.      Berakhlak mulia (akhlaq al karimah)
c.       Menjadi teladan / contoh yang baik (uswatun hasanah)
d.      Perdamaian (ishlah)

7 komentar: