MACAM
– MACAM
KHITTAH
MUHAMMADIYAH
1. Langkah Muhammadiyah (Langkah Dua
Belas Muhammadiyah)
Dirumuskan
pada periode kepemimpinan K.H. Mas Mansur pada tahun 1938 – 1940.
Isinya
:
a. Memperdalam
masuknya Iman
b. Memperluas
Paham Agama
c. Memperbuahkan
Budi Pekerti
d. Menuntun
Amalan Intiqad
e. Menguatkan
Persatuan
f. Menegakkan
Keadilan
g. Melakukan
Kebijaksanaan
h. Menguatkan
Majlis Tanwir
i.
Mengadakan Konperensi Bagian
j.
Mempermusyawaratkan Putusan
k. Mengawaskan
Gerakan Jalan
l.
Mempersambungkan Gerakan Luar
2. Khittah Palembang
Dirumuskan
pada periode kepemimpinan A.R. (Ahmad Rasyid) Sutan Mansur pada tahun 1956 –
1959.
Isinya
:
a. Menjiwai
pribadi para anggota terutama pemimpin Muhammadiyah
b. Melaksanakan
uswatun hasanah
c. Mengutuhkan
organisasi dan merapikan administrasi
d. Memperbanyak
dan mempertinggi mutu amal
e. Mempertinggi
mutu anggota dan membentuk kader
f. Mempererat
ukhuwah
g. Menuntun
penghidupan anggota
Programnya
:
1. Menempatkan
Aqidah, membersihkan pokok dan alam pikiran serta penyiaran pengetahuan agama
Islam.
2. Dan
segala usaha itu tidaklah boleh mundur melainkan harus maju, dan dikerjakan
dengan penuh gembira dan semangat. Maka ajaran Islam itu tidaklah hanya semata
– mata diajarkan serta dipelajari melainkan harus diamalkan. Bukan orang lain
yang terlebih dahulu harus diajak dan disuruh mengerjakannya, tetapi hendaklah
dimulai dari anggota Muhammadiyah sendiri. Mereka harus berusaha memajukan dan
menggembirakan kehidupannya menurut kemauan agama Islam.
3. Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Tahun 1969 (Khittah Ponorogo)
Dirumuskan
pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq) Fahruddin pada tahun 1969.
Program
dasar perjuangan :
Dengan
dakwah amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya
Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil secara
operasionil dan secara konkrit riil, bahwa ajaran-ajaran Islam mampu mengatur
masyarakat dalam NKRI yang ber-Pancasila dan UUD 1945, menjadi masyarakat yang
adil dan makmur serta sejahtera, bahagia materiil dan spiritual yang diridlai
Allah SWT.
4. Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Tahun 1971 (Khittah Ujung Pandang)
Dirumuskan
pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq) Fahruddin pada tahun 1971.
Isinya
:
a. Muhammadiyah
adalah gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam bidang kehidupan manusia dan
masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dan tidak merupakan afiliasi
dari sesuatu partai atau organisasi apapun.
b. Setiap
anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau
memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan- ketentuan lain yang berlaku dalam
Muhammadiyah.
c. Untuk
lebih memantapkan Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah Islam setelah Pemilu
tahun 1971, Muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif
dan positif terhadap Partai Muslimin Indonesia seperti halnya partai – partai
politik dan organisasi – organisasi lainnya.
d. Untuk
lebih meningkatkan partisipasi Muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk menggariskan kebijaksanaan
dan mengambil langkah – langkah dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan mental
spiritual.
5. Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Tahun 1978 (Khittah Surabaya)
Dirumuskan
pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq) Fahruddin pada tahun 1978.
Dasar
Program Muhammadiyah :
1 Memulihkan
kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota
masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta‘at
beribadah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah
masyarakat.
2 Meningkatkan
pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajiban
sebagai warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan
kepekaan sosialnya terhadap persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
3 Menepatkan
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan da’wah amar
ma’ruf nahi munkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala
bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
6.
Khittah
Perjuangan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Khittah Denpasar Tahun
2002)
Dirumuskan
pada era kepemimpinan Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’i Ma’arif pada tahun 2002.
Programnya
:
Warga
atau anggota Muhammadiyah yang aktif dalam kegiatan politik hendaklah
bersungguh – sungguh dalam melaksanakan tugasnya dan mengedepankan empat hal :
a. Rasa
tanggung jawab (amanah)
b. Berakhlak
mulia (akhlaq al karimah)
c. Menjadi
teladan / contoh yang baik (uswatun hasanah)
d. Perdamaian
(ishlah)
Saya liverpool mas
BalasHapusNtapsssss
BalasHapusFajar hitam
BalasHapusWoi
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusBan haya
BalasHapus